Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) Direktorat Pengawasan Alkes & PKRT

Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) Direktorat Pengawasan Alkes & PKRT

Sehubungan dengan penyusunan formasi dan kebutuhan pegawai di Direktorat Pengawasan Alkes dan PKRT Tahun 2021, Direktorat Pengawasan Alkes (alat kesehatan) dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) membuka lowongan kerja dan memberikan kesempatan untuk berkarir sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) atau Pegawai Kontrak dengan persyaratan sebagai berikut.

Persyaratan

  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Pendidikan
    1. Apoteker
    2. S1 Farmasi
    3. S1 Kesehatan Masyarakat
    4. S1 Teknik Biomedis
    5. D4 Elektromedis
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara ataupun kurungan Berbadan sehat dan bebas dari penggunaan NARKOBA
  5. Tidak terikat dan atau sedang menjadi pegawai dari instansi manapun dan tidak sedang mengikuti Pendidikan formal/non formal, pada saat diterima sebagai pegawai Non PNS/Kontrak di Direktorat Pengawasan Alkes dan PKRT

Kepengkapan Berkas

Berkas pendaftaran yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  1. Scan Surat Lamaran Kerja dan Curriculum Vitae (CV)
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Scan Ijazah dan Traskrip
  4. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  5. Scan Surat Keterangan Kesehatan dan Bebas Narkoba

Pengiriman Lamaran

Seluruh dokumen sesuai urutan di atas digabung menjadi satu file dengan format PDF dan dikirimkan melalui email [email protected] dengan subject: Lamaran PPNPN Direktorat Pengawasan Alkes dan PKRT 2020

Batas Akhir

Pengiriman berkas paling lambat tanggal 29 Desember 2020.

Loker lainnya :  Lowongan Kerja RS Permata Hati Way Jepara

Tinggalkan komentar