Sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/357/M.SM.01.00/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal Percepatan Pemenuhan Tenaga Kesehatan di RSU / RSUD Badan Layanan Umum ( BLU/BLUD) dalam rangka Menghadapi Keadaan Darurat Pandemi COVID-19. Diumumkan bahwa RSUD Dr. R Soetijono Blora akan mengadakan seleksi pegawai kontrak tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan dengan keterangan sebagai berikut:
- Pegawai Kontrak yang diterima akan di tempatkan di Ruang Isolasi COVID-19 atau untuk mengisi kebutuhan pelayanan kesehatan pasien COVID-19 di RSUD Dr. R. Soetijono Blora
- Pegawai Kontrak yang diterima akan diikat perjanjian kontrak selama 1 (satu) tahun diperpanjang atau sampai status masa Pandemik Covid — 19 dinyatakan selesai / dicabut oleh Pemerintah;
- Pada saat status pandemik COVID-19 sudah selesai / dicabut maka RSUD Dr. R. Soetijono Blora tidak memperpanjang masa kontrak pegawai kecuali bagi tenaga kesehatan yang masih dibutuhkan
- Pegawai Kontrak yang diterima akan dikenakan sanksi pengembalian 1 (satu) kali gaji apabila mengundurkan diri sebelum masa kontrak selesai
Formasi RSUD Blora
No | Formasi | Kulifikasi Pendidikan | Jumlah Formasi |
---|---|---|---|
1 | Dokter Umum | Profesi Dokter | 4 orang |
2 | Perawat | D3 Keperawatan | 33 orang |
3 | Pelaksana Binatu RS | SLTA / Sederajat | 1 orang |
4 | Pelaksana Petugas Desinfektan | SLTA / Sederajat | 1 orang |
5 | Pelaksana Pramu Kebersihan | SLTA / Sederajat | 8 orang |
Jumlah | 47 orang |
Untuk Persyaratan Umum dan Khusus serta Cara Mendaftar bisa lihat dokumen di bawah ini.