Puskesmas Kras merupakan salah satu puskesmas di Kabupaten Kediri. Puskesmas Kras beralamatkan di Setyabhakti 222, Jl. Setia Bakti, Kras, Kec. Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64172. Puskesmas ini memiliki 6 hari jam kerja, yaitu hari Senin sampai dengan Sabtu. Jam kerja untuk hari Senin sampai Kamis buka pukul 07.30 – 11.00 WIB sedangkan hari Jumat dan Sabtu buka dari pukul 07.30 sampai 10.00 WIB. (Sumber: https://puskesmaskras.kedirikab.go.id/)
Daftar Loker di Puskesmas Kras
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan SDM, UPTD Puskesmas Kras membutuhkan tenaga kontrak :
- 1 (satu) orang Dokter Umum
- 1 (satu) orang Perekam Medis
- 1 (satu) orang Pengadministrasi Umum
Kualifikasi
- WNI. laki-laki atau perempuan, usia maksimal 30 tahun pada saat melamar
- Pendidikan:
- Dokter Umum Profesi Dokter Umum
- Perekam Medis D3 Rekam Medis
- Infokes Pengadministrasi Umum D3/S1 Akuntansi
- IPK minimal 3,00
- Memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku untuk tenaga Dokter Umum dan Perekam Medis
- Memiliki sertifikat pelatihan yang mendukung
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang bekerja di instansi lain
- Dapat berkomunikasi dengan baik dan bekerja teamwork
- Mampu mengoperasikan komputer/laptop (minimal menguasai Microsoft Office)
- Diutamakan yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dibidangnya.
Pengiriman Lamaran
Berkas/Hardcopy Permohonan Kerja dikirim ke UPTD Puskesmas Kras. Setyabhakti 222, Jl. Setia Bakti, Kras, Kec. Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64172
Batas Akhir
Berkas paling lambat tanggal 24 Desember 2021.
Sekian informasi terkait Tenaga Kontrak UPTD Puskesmas Kras Kediri Jawa Timur pada bulan Desember 2021. Lihat juga Loker kesehatan daerah Jawa Timur terbaru lainnya.