Penerimaan Calon Tenaga Harian Lepas Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Penerimaan Calon Tenaga Harian Lepas Dinas Kesehatan Kota Tangerang Banten 2021

Dalam rangka memenuhi kebutuhan Tenaga Harian Lepas untuk penanganan Covid-19,
Dinas Kesehatan Kota Tangerang merekrut tenaga dengan formasi sebagai berikut:

Lihat juga daftar loker kesehatan daerah Tangerang terbaru.

Formasi

NoFormasiJenjang PendidikanJumlah
1Dokter UmumKedokteran8
2Analis KesehatanD3 Analis Kesehatan6
3PerawatD3 Keperawatan24
4Kesehatan LingkunganD3 Kesehatan Lingkungan2
5RadiograferD3 Radiodiagnostik3

Masa Kerja

Masa kerja Tenaga Harian Lepas untuk penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Kota
Tangerang adalah selama 6 bulan terhitung mulai tanggal 25 Januari 2021. Kalian bisa mencari lowongan lain seperti Loker kesehatan di Instansi Pemerintah terbaru.

Persyaratan Pelamar

  1. Surat lamaran diketik dan ditujukan kepada Panitia Penerimaan Calon Tenaga Harian
    Lepas Dinas Kesehatan Kota Tangerang
  2. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae)
  3. Scan eKTP/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Scan Ijazah (asli/legalisir basah)
    e. Scan Transkrip Nilai (asli/legalisir basah)
  5. Scan Akreditasi BAN-PT/LAM-PTKes
  6. Membuat surat pernyataan yang berisi hal-hal berikut ini:
    1. Tidak menuntut diangkat menjadi PNS
    2. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja Dinas Kesehatan Kota
      Tangerang
    3. Bersedia bekerja Shift
    4. Tidak mengkonsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
    5. Sehat jasmani dan rohani
  7. Usia maksimal 35 tahun PER tanggal 1 Februari 2021
  8. Khusus pelamar wanita tidak sedang hamil dan/atau menyusui.
  9. Diutamakan yang sudah memiliki pengalaman kerja sesuai dengan profesinya.

Tata Cara Pendaftaran

  1. Pelamar mengisi dan mengupload dokumen persyaratan pada Form Pendaftaran dilink
    http://bit.ly/calonthl_dinkes2021
  2. Format dokumen lamaran (poin a s/d poin g pada Syarat-Syarat Administrasi) adalah
    PDF dengan ukuran maksimum 1 MB per File
  3. Apabila ditemukan penginputan ganda maka inputan yang dianggap sah adalah inputan
    yang terakhir
  4. Batas akhir waktu pengisian Form Pendaftaran pada hari Jumat, Tanggal
    17 Januari 2021 pukul 23:55
  5. Contoh surat pernyataan dapat diunduh pada tautan http://bit.ly/pernyataan_thl2021
Loker lainnya :  Lowongan Kerja RS AMC Bandung

Tahapan Rekrutmen

Penerimaan Calon Tenaga Harian Lepas Dinas Kesehatan Kota Tangerang Banten 2021

Ketentuan Lain

  1. Hal-hal lain yang bersifat teknis dan belum tertulis dalam pengumuman ini akan
    ditentukan kemudian.
  2. Sesuai dengan Surat Edaran Mentri Kesehatan Nomor
    HK.02.01/MENKES/4394/2020 Tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan
    Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka Tenaga
    kesehatan yang telah habis masa berlaku STR dan/atau SIP nya, tenaga kesehatan
    yang sedang mengajukan permohonan STR dan/atau SIP, tenaga kesehatan yang
    telah memiliki ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tetapi belum memiliki STR
    dan/atau SIP dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin
    Praktik yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau
    Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
    dinyatakan dicabut oleh Pemerintah
  3. Keputusan panita penerimaan Calon Tenaga Harian Lepas Dinas Kesehatan Kota
    Tangerang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat
  4. Apabila terdapat ketidakcocokan data/manipulasi data dengan berkas otentik yang
    dikirim pelamar, maka panitia berhak untuk menyatakan tidak memenuhi syarat
    sebagai Calon Tenaga Harian Lepas pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang
  5. Bagi Pelamar yang dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang
    tidak benar maka panitia berhak menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon
    Tenaga Harian Lepas pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang
  6. Penerimaan calon Tenaga Harian Lepas Dinas Kesehatan Kota Tangerang
    TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Panitia tidak bertanggung jawab apabila
    pelamar dimintai pungutan dalam bentuk apapun oleh pihak yang tidak bertanggung
    jawab.

Tinggalkan komentar